Bayangkan kalau kamu lagi scroll media sosial, tiba-tiba muncul video seorang ibu muda yang penuh semangat unboxing paket dari Inggris. Isinya? Surat resmi yang menyatakan anaknya resmi jadi warga negara Inggris. Tapi, yang bikin heboh bukan cuma itu. Si ibu, yang ternyata alumni beasiswa LPDP, bilang, “Cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan.” Wah, langsung meledak deh kontroversi! Banyak orang marah, merasa ini kayak nginjek-injek rasa nasionalisme, apalagi beasiswanya dari uang rakyat.
Nah, topik ini lagi panas banget di jagat maya. Siapa sih DS ini? Kenapa pernyataannya bikin ribut? Dan yang terbaru, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) akhirnya angkat bicara soal status kewarganegaraan anak DS alumni LPDP yang masih WNI. Mereka bilang, anak itu belum hilang status WNI-nya, meski sudah punya paspor Inggris. Kok bisa? Kita bahas yuk, biar kamu nggak ketinggalan update-nya.
Artikel ini bakal ngebahas semuanya secara lengkap tapi santai, mulai dari kronologi awal mula viral, penjelasan hukumnya, respons resmi dari pemerintah, sampai reaksi netizen yang bikin timeline rame. Siap-siap baca sampai habis, ya! Karena di balik kontroversi ini, ada pelajaran berharga soal hak anak, kewajiban beasiswa, dan tentu saja, rasa bangga jadi WNI.
Apa yang Sebenarnya Terjadi? Kronologi Kontroversi dari Awal
Semuanya bermula di pertengahan Februari 2026, tepatnya sekitar tanggal 20. Dwi Sasetyaningtyas, atau yang dikenal dengan inisial DS, unggah video di akun Instagram dan Threads-nya. Di video itu, dia lagi excited banget buka paket dari Home Office Inggris. Isinya surat yang nyatakan anak keduanya resmi jadi British Citizen, lengkap dengan paspor baru. “Udah resmi jadi British Citizen. Tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan,” katanya sambil tersenyum lebar.
Bayangin aja, DS ini bukan orang biasa. Dia alumni beasiswa LPDP, yang artinya studinya dibiayai dari dana pendidikan negara—uang pajak rakyat Indonesia. Suaminya, Arya Iwantoro (AP), juga penerima beasiswa yang sama. Mereka kuliah S2 di Inggris, dan sekarang tinggal di sana. Pernyataan itu langsung dianggap sebagai bentuk flexing yang nggak sensitif, apalagi di tengah isu ketidakadilan sosial di Indonesia. Netizen langsung geram: “Kok bisa sih, dapat beasiswa dari negara, tapi malah bilang gini?”
Video itu cepat viral. Banyak yang share ulang di X (dulu Twitter), TikTok, dan platform lain. Reaksinya campur aduk, tapi mayoritas negatif. Ada yang bilang ini penghinaan terhadap Indonesia, ada juga yang nuntut LPDP ambil tindakan. DS pun buru-buru hapus video itu, tapi ya namanya internet, sekali nyebar, susah dihapus total.
Tak lama kemudian, DS unggah permintaan maaf terbuka di Threads pada 21 Februari 2026. “Sehubungan dengan unggahan saya sebelumnya yang memuat kalimat ‘cukup saya saja yang WNI, anak-anak saya jangan’, dengan ini saya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat yang merasa tersakiti, tersinggung, maupun tidak nyaman atas pernyataan tersebut,” tulisnya. Dia jelasin kalau ucapannya itu bentuk kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah, bukan niat menghina. Tapi, maafnya nggak langsung meredam api. Malah, isu bergeser ke dugaan suaminya belum penuhi kewajiban kontribusi setelah lulus.
LPDP, sebagai lembaga yang kelola beasiswa, langsung buka suara. Mereka nyatakan sayang atas polemik ini dan bilang tindakan DS nggak mencerminkan nilai integritas yang mereka tanamkan. Mereka juga panggil AP untuk klarifikasi, karena diduga belum balik ke Indonesia untuk mengabdi selama dua kali masa studi plus satu tahun, sesuai aturan. Kalau terbukti, bisa kena sanksi, termasuk kembalikan dana beasiswa plus bunga.
Puncaknya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ikut campur. Dia ancam blacklist permanen buat DS dan suaminya dari semua instansi pemerintah, plus minta balikin dana. Wah, ini jadi pelajaran mahal nih buat para awardee beasiswa negara.
Penjelasan Hukum Kewarganegaraan: Kenapa Anak DS Masih WNI?
Nah, ini bagian yang sering bikin bingung orang awam. Banyak yang mikir, kalau anak lahir di Inggris dan dapet paspor sana, otomatis jadi WNA dong? Ternyata nggak semudah itu. Kemenkum, melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), angkat bicara pada 26 Februari 2026. Direktur Jenderal Widodo jelasin secara gamblang.
Pertama, Inggris nggak pake sistem ius soli, yang artinya kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir. Jadi, lahir di Inggris aja nggak cukup buat langsung jadi WN sana. Malah, mereka pake ius sanguinis, alias berdasarkan garis keturunan orang tua. Karena DS dan suaminya masih WNI, anak mereka otomatis ikut status orang tua: WNI.
“Anaknya masih kecil, belum dewasa. Jadi, statusnya mengikuti orang tua,” kata Widodo. Meski anak DS dapet paspor Inggris melalui jalur permanent resident (setelah tinggal 5 tahun berturut-turut), itu nggak hilangkan status WNI-nya. Paspor itu lebih kayak izin tinggal jangka panjang, bukan ganti kewarganegaraan total.
Analoginya gini: Bayangin kamu punya KTP Indonesia, tapi dapet visa panjang di negara lain. Kamu tetep WNI, kan? Sama lah. Widodo juga bilang, DS diduga langgar hak perlindungan anak karena nyoba alihkan status kewarganegaraan anak sejak dini. Ini bisa jadi masalah hukum, karena anak di bawah umur nggak bisa dipaksa ganti status tanpa prosedur yang benar.
Di Indonesia, aturan kewarganegaraan diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006. Anak dari orang tua WNI tetep WNI, kecuali ada proses pelepasan resmi. Jadi, anak DS alumni LPDP masih WNI secara hukum, meski punya dokumen Inggris. Kemenkum lagi koordinasi dengan Kemlu dan Kedubes Inggris buat konfirmasi lebih lanjut.
Ini penting banget buat dipahami, terutama buat orang tua yang tinggal di luar negeri. Jangan asal flexing tanpa paham implikasinya, ya!
Respons Resmi dari LPDP dan Pemerintah: Ada Sanksi?
LPDP nggak tinggal diam. Mereka langsung lakuin pendalaman internal. Buat DS sendiri, dia udah lulus S2 pada 2017 dan katanya udah tuntaskan kewajiban kontribusi. Tapi suaminya, AP, lagi dicek karena diduga belum balik ke Indonesia untuk mengabdi. Aturannya jelas: Awardee harus balik dan kontribusi selama 2N + 1 tahun, di mana N adalah masa studi.
Kalau terbukti langgar, sanksi bisa berat: Dari teguran sampe kembalikan dana full plus bunga. Menteri Purbaya bahkan bilang, ini bukan cuma soal uang, tapi utang budi ke rakyat. Dia ancam blacklist permanen, artinya DS dan AP nggak bisa lagi akses program pemerintah apa pun, termasuk kerja di instansi negara.
Wakil Menteri Stella Christie juga ikut komentar. Dia bilang, beasiswa negara itu bukan cuma duit, tapi investasi moral. “Kontroversi ini mencerminkan kegagalan pendidikan moral,” katanya. Ini jadi pengingat buat semua awardee: Jangan lupa akarnya dari mana.
Dari sisi Kemenkum, mereka fokus ke aspek hukum anak. Widodo bilang, DS melanggar karena seolah-olah anaknya udah jadi WNA, padahal belum. Mereka lagi usut apakah ada pelanggaran hak anak di sini.
Reaksi Publik: Dari Kecaman Sampai Diskusi Mendalam
Reaksi netizen? Wah, rame banget! Di X, banyak yang tweet soal ini. Misalnya, akun @antaranews bilang, “Anak DS masih WNI menurut hukum kewarganegaraan.” Lainnya seperti @KRjogjadotcom bahas ancaman blacklist dari Menkeu.
Banyak yang marah: “Kembalikan uang beasiswa!” atau “Gak mau jadi WNI, ya keluar aja.” Tapi ada juga yang bela, bilang ini cuma kekecewaan pribadi terhadap sistem di Indonesia, seperti kemacetan, polusi, atau akses pendidikan yang nggak merata.
Ini jadi diskusi besar soal nasionalisme di era global. Apakah salah kalau orang tua ingin yang terbaik buat anaknya? Tapi, kalau dapet beasiswa negara, ada tanggung jawab moral nggak? Banyak pengamat bilang, ini kegagalan sistemik: LPDP perlu perketat seleksi dan monitoring alumni.
Contohnya, di BBC, mereka bahas pro-kontra: Ada yang lihat ini sebagai pembangkangan, ada yang bilang kegagalan sistem. Netizen juga gali lebih dalam: Ternyata DS punya koneksi keluarga dengan pejabat, yang bikin isu ketimpangan akses beasiswa muncul.
Implikasi Lebih Luas: Pelajaran untuk Kita Semua
Kontroversi ini nggak cuma soal satu orang. Ini ngebuka mata soal beberapa hal:
- Beasiswa Negara dan Tanggung Jawab: LPDP dibiayai dari dana abadi pendidikan, yang asalnya dari pajak. Jadi, awardee punya utang moral untuk kontribusi balik. Bayangin kalau semua alumni kabur ke luar negeri, siapa yang bangun Indonesia?
- Hak Anak dan Kewarganegaraan: Jangan main-main alihkan status anak kecil. Hukum lindungi mereka, dan orang tua bisa kena sanksi kalau langgar.
- Media Sosial dan Etika: Flexing boleh, tapi pikir dampaknya. Satu kalimat bisa bikin karir hancur.
Buat kamu yang lagi apply beasiswa, ini reminder: Integritas nomor satu. Dan buat orang tua di luar negeri, pahami hukum dulu sebelum action.
Apa Selanjutnya? Pantau Update-nya
Saat ini, LPDP lagi proses panggilan AP. Kemenkum juga koordinasi dengan pihak terkait. Kita tunggu aja keputusan resminya. Mungkin bakal ada perubahan aturan LPDP biar kasus kayak gini nggak keulang.
Kalau kamu punya pendapat, yuk share di komentar! Atau, kalau lagi cari info beasiswa, cek situs resmi LPDP biar nggak salah langkah.
Kesimpulan
Intinya, anak DS alumni LPDP masih WNI karena hukum kewarganegaraan Indonesia yang kuat berdasarkan garis keturunan. Kontroversi ini mulai dari video viral, maaf DS, sampai ancaman sanksi dari pemerintah. Ini jadi pelajaran buat kita semua soal nasionalisme, tanggung jawab, dan etika di medsos. Semoga kasus ini bikin sistem beasiswa lebih baik, dan awardee lebih sadar kontribusi mereka.